You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 28 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Pasar Induk Kramat Jati
photo Nurito - Beritajakarta.id

16 Pelanggar PSBB di Pasar Induk Kramat Jati Ditindak

Puluhan petugas gabungan kembali melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (30/6). Hasilnya, 16 orang yang kedapatan tak menggunakan masker langsung dijatuhi sanksi.

Hari ini tercatat ada 16 pelanggar yang ditindak,

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan penerapan PSBB, khususnya di Pasar Induk Kramat Jati. Terlebih saat ini ada kecenderungan pasar tradisional menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19, sehingga pencegahannya harus dilakukan secara komprehensif mulai dari pengawasan PSBB, penyemprotan disinfektan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Hari ini tercatat ada 16 pelanggar yang ditindak. 15 orang dijatuhi sanksi kerja sosial dan satu orang dikenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Eka.

19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB Transisi

Ditambahkan Eka, dalam pengawasan kali ini, pihaknya menerjunkan 28 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, petugas keamanan internal pasar serta didukung personel TNI/Polri.

"Pengawasan PSBB masa transisi ini dilakukan dalam rangka menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22228 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1822 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1234 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1167 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1093 personFakhrizal Fakhri